Trsansisinews.com. Ramai pembahasan Anggara Perubahan APBD Kota Bitung, Pemerintah Kota Bitung ( Pemkot) Dan DPRD Kota Bitung, Blunder Alis Gagal dan ini menjadi tanda tanya buat masyarakat kota Bitung, 30 September 2024
Ironisnya batas waktu yang ditetapkan 30 September 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tidak mengajukan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota bitung sehingga tidak bisa ditetapkan lewat sidang paripurna.
Ketika Awak Media Mengkonfirmasi kepada Sekertaris Kota Pemkot Bitung, Ir Ign Rudy Theno ST, mengatakan Hal ini tidak menampik kelalaian Pemkot yang tidak memasukan draf APBD-P TA 2024 ke DPRD. “Itu benar, memang ada kelalaian sehingga sampai pukul 24.00 WITA, draf yang harusnya diserahkan ke DPRD tidak juga diserahkan untuk diparipurnakan,
Meski begitu, dijelaskan Rudy ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung, guna menghambat pembuatan draf APBD-P sehingga tidak ditetapkan dalam paripurna dewan. “Kami melihat ini memang sengaja dilakukan agar APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 tidak ditetapkan. Dan itu dilakukan oleh oknum-oknum ASN di BKAD,” ujar Rudy.
Oknum yang dimaksud yaitu kata Rudy, Kepala BKAD FS dan Kabid FT. “Merekalah yang sengaja menghambat sehingga APBD Perubahan batal ditetapkan” kata Rudy.
Ia juga menceritakan kronoligis sehingga APBD Perubahan tidak ditetapkan. Dimana awalnya sejak proses pembahasan di tingkat Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) selama dua hari yang digelar di salah satu hotel di Bitung, Fenny masih terlibat aktif. Sayangnya, ketika detik-detik terakhir pada 30 September 2024 tepatnya pukul 22.00 WITA, Fenny terkesan lepas tanggungjawab. “Saya sempat berapa kali menghubunginya dan menanyakan sejauh mana kesiapan berkas yang akan dibawa ke DRPD untuk paripurna APBD Perubahan tersebut,” beber Rudy.
Belakangan lanjut Rudy, Fenny mengaku kalau dirinya telah mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatan. “Tapi anehnya surat yang dimaksud tidak pernah diserahkan ke pimpinan baik saya sebagai Sekretaris Kota dan Wali Kota,” ujar Rudy.
Pun dengan Kepala BKAD, kata Rudy, sejak awal telah terlihat sikapnya yang enggan bertanggungjawab atas hal ini. “Sangat jelas terlihat cuek dan tidak bertanggungjawab,” kata Rudy.
Kendati begitu, Rudy mengakui kalau ini akibat kelalaian. “Memang ini akibat lalai, sehingga APBD Perubahan tidak diparipurnakan,” tandas Rudy.(*)












