BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Kabupaten Bojonegoro baru-baru ini menerima kabar baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah pusat telah melepas lahan seluas 31,61 hektar kawasan hutan di wilayah Bojonegoro. Lahan ini tersebar di 50 desa dan 15 kecamatan, dan akan digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menyatakan bahwa luas lahan yang diterima cukup signifikan dan akan mendukung program reforma agraria di daerah tersebut.
“Kabupaten Bojonegoro mendapat 31,61 hektar dan ini cukup luas,” ungkapnya saat sosialisasi dan rapat trayek batas kawasan hutan, Rabu (8/10/2025) di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro.
Pelepasan lahan ini merupakan bagian dari Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Program ini telah dimulai sejak 2022 dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menggunakan lahan tersebut.
Kategori PPTPKH yang dimaksud meliputi Permukiman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. Dan terkait pemanfaatan lahan hutan ini, Pemerintah Desa perlu membantu tim tata batas dan tata kelola secara tepat.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta Firman Fahada menjelaskan proses PPTPKH telah dimulai 2022 hingga ditetapkan pada 2025 ini.
“Ini patut disyukuri karena masih banyak Kabupaten lain yang belum menerima PPTPKH ini. Karena progam ini masyarakat pasti sangat menantikan dan menunggu proses berjalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala DLH Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah juga menjelaskan, kegiatan ini bertujuan sosialisasi ketentuan dasar hukum dan tahapan pelaksanaan penataan batasan kawasan hutan.
“Selain itu untuk mendukung kepastian hukum tata kelola hutan yang baik, serta langkah awal penataan batas pelaksanaan survei lapangan dan pemasangan tanda batas,” ungkapnya.
Perlu diketahui pada tahun 2022 kita ajukan untuk 73 desa di 18 kecamatan pada 2022.
“Namun penetapan dan pelepasan lahan di bulan Juli 2025 diputuskan oleh KLHK hanya untuk 50 Desa di 15 Kecamatan seluas 31,61 hektar,” tambahnya.
Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) merupakan salah satu program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan masyarakat di kawasan hutan.
Dengan adanya program ini, masyarakat Kabupaten Bojonegoro dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka gunakan dan meningkatkan kualitas hidupnya.(sy)













