Ads
Politik

Nasib Warga Kalirejo Terkatung-katung 30 Tahun, Komisi A DPRD Cari Solusi TKD Bekas Relokasi

syailendraachmad51
×

Nasib Warga Kalirejo Terkatung-katung 30 Tahun, Komisi A DPRD Cari Solusi TKD Bekas Relokasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0259 copy 1600x922

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja khusus guna membahas polemik Tanah Kas Desa (TKD) Kalirejo yang telah berlarut-larut selama hampir 30 tahun. Rapat yang digelar pada Rabu (25/2/2026) ini menghadirkan Dinas PMD, Bagian Hukum, Camat Bojonegoro, serta Pemerintah Desa Kalirejo.

​Persoalan ini bermula dari dampak pembangunan Jembatan Glendeng pada tahun 1996 silam.

Sebanyak 27 Kepala Keluarga (KK) yang direlokasi kala itu, hingga kini masih menempati lahan TKD tanpa memiliki sertifikat hak milik yang sah.

​Dalam forum tersebut, perwakilan warga mengungkapkan kekecewaan mereka atas ketidakpastian status tanah yang mereka tempati.

Sejak relokasi dilakukan, warga mengaku hanya menerima uang bongkar dan pemindahan bangunan, namun tidak mendapatkan ganti rugi tanah pengganti secara utuh.

​“Kami ini korban relokasi. Sudah hampir 30 tahun tidak ada kejelasan. Tanah yang kami tempati tidak bisa disertifikatkan. Kami hanya ingin kepastian hukum dan solusi konkret dari pemerintah daerah tanpa biaya besar,” tegas perwakilan warga di hadapan anggota dewan.

​Upaya mediasi telah berulang kali dilakukan mulai tingkat desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun menemui jalan buntu karena status lahan yang masih tercatat sebagai aset desa.

​Sekretaris Desa Kalirejo, Weli Teguh Saputro, membenarkan bahwa lahan pemukiman tersebut secara administratif masih berstatus tanah kas desa, tepatnya tanah bengkok carik.

Menurutnya, proses administrasi perpindahan aset tersebut memang belum tuntas sejak masa relokasi berlangsung.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Joko Lukito, mengakui adanya hambatan akibat perbedaan regulasi antara masa lalu dan aturan pengelolaan aset desa saat ini.

​“Regulasi masa lalu dan sekarang memang tidak selaras atau tidak ‘nyambung’. Kami akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari payung hukum dan solusi teknis terkait pemanfaatan atau pelepasan aset ini,” jelas Joko.

​Komisi A menekankan pentingnya tertib administrasi tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Dewan mendesak DPMD dan Bagian Hukum untuk segera menyusun mekanisme pengamanan aset sekaligus prosedur pemanfaatan yang sesuai perundang-undangan agar warga mendapatkan kepastian tempat tinggal.

​Rapat kerja ini menjadi angin segar bagi warga Kalirejo yang berharap pemkab hadir untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah menyandera nasib 27 keluarga selama tiga dekade terakhir.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *