Kota Sorong-Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum Yan Cristian Warinussy dari Ke 4 Terdakwa Tindak Pidana Makar, Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek, mendapat informasi penting dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A pada Rabu (19/11) lalu.
“Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana atas nama Terdakwa Maksi Sangkek baru saja selesai dibacakan. Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum berkata : “Pak Maksi sudah berapa lama ditahan?”. Maksi menjawab : “sekitar 7 (tujuh) bulan Yang Mulia”. Manuhua menyambung : “yah tinggal sekitar 4 (empat) hari lagi pak Maksi sudah bisa pulang ke Sorong”.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), saya berhitung bahwa sejak Rabu (19/12) hingga hari ini (Minggu, 23/11) tepat jam 24:00 wita, keempat klien kami dari Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua tersebut sudah dapat menghirup udara segar alias bebas. Berarti Senin, 24/11 ketiga klien kami sudah tidak bisa diborgol atau tidak bisa dikawal sebagai tahanan lagi,
melainkan sudah menjadi warga negara Indonesia yang bebas secara hukum. Sehingga jika ada rencana penjemputan keempat klien kami tersebut atas hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat Daya, maka sebagai Abdi Hukum saya meminta dengan hormat agar keempat klien saya tidak boleh sedikit pun mengalami kekerasan secara fisik maupun psikis dari aparat negara yang “menjemput” mereka berempat dari Makassar.” Tegas Warinussy













