“Kami berharap perubahan raperda ini berdampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Bojonegoro, serta sesuai dengan kebutuhan RPJMD yang ada, sehingga mandat sosial dan mandat kerja bupati yang sudah tertuang dalam dokumen RPJMD bisa berjalan secara maksimal,” tambahnya.
Memperhatikan seluruh catatan di atas, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat secara cermat dan tepat menyesuaikan dampak yang timbul atas perubahan SOTK tersebut, karena hal ini pasti berdampak juga kepada beban kerja dan beban anggaran,” kata Wawan Kurniyanto S.Pd,. M.M.
Dengan demikian, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.(sy)













