BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, Fraksi Gerindra melalui Wawan Kurniyanto S.Pd,. M.M, Juru Bicara Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini bertujuan menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta menindaklanjuti amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Fraksi Partai Gerindra berharap perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan isu yang berkembang di Kabupaten Bojonegoro, utamanya isu reformasi birokrasi untuk mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Fraksi Gerindra juga berharap perubahan raperda ini berdampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Bojonegoro dan sesuai dengan kebutuhan RPJMD yang ada.













