Dhahana mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan berpendapat. Oleh karena itu, ia meminta agar Polri senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis”, tuturnya.
Dhahana juga menekankan bahwa Polri telah memiliki regulasi terkait, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan nilai-nilai HAM ditegakkan dalam menyikapi aksi massa”, tutupnya.













