“Saat ini, ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu Surabaya, Semarang, Jakarta, Medan, dan Makassar. Masing-masing BHP bertugas untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan orang yang tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya,” ujarnya.
Sementara terkait tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan, Hendra menyebutkan bahwa ada 8 (delapan) tupoksi. “Surat Keterangan Hak Waris, Pendaftaran Wasiat, Perwalian dan Pengampuan, Afwezigheid, Onbeheerde, Kurator Kepailitan, dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga,” lanjutnya.
Hendra berharap, dengan adanya kegiatan ini, jajaran Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka Madiun dapat mengenal lebih dalam mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.
“Dengan adanya kegiatan Studi Banding ini, kami harapkan teman-teman Mahasiswa Fakultas Hukum Unmer Madiun ini dapat memahami dan bisa lebih dalam lagi mengenal tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan baik secara akademis maupun yuridis,” pungkasnya.













