SIDOARJO||TRANSISINEWS – Dewan Pers menegaskan bahwa lompatan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) tidak boleh menggeser prinsip dasar jurnalisme yang bertumpu pada akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab redaksi.
AI dinilai murni sebagai alat pembantu efisiensi, sementara marwah kualitas informasi tetap berada di tangan jurnalis manusia.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, dalam Seminar Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur bertajuk “Digitalisasi Media Pers: Tantangan Patuh Hukum dan Keberlanjutan Bisnis di Era Disrupsi Digital” yang digelar di Auditorium Ahmad Dahlan Lt 5, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Kamis (18/06/2026).
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua SMSI Pusat, jajaran pengurus SMSI kabupaten/kota se-Jatim, Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, pakar hukum Umsida, serta ratusan mahasiswa lintas fakultas.
Maha Eka Swasta menyoroti bahwa arus digitalisasi telah mengubah lanskap media secara drastis.
Kendati kebebasan berekspresi di ruang siber semakin longgar, ia mengingatkan publik untuk jeli membedakan antara produk ekspresi digital dengan karya jurnalistik profesional yang dilindungi undang-undang.
“Ruang ekspresi digital saat ini diisi oleh content creator, akun informasi lokal, agregator berita, hingga opini warga. Sementara pers profesional wajib memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika ingin disebut pers, maka harus tunduk pada standar pers,” tegas Maha Eka Swasta.
Dalam diskursus teknologi, Dewan Pers memetakan bahwa implementasi AI di ruang redaksi sejatinya membawa dampak multiplier effect yang positif, seperti membantu transkripsi cepat, riset awal, pengolahan data makro, hingga efisiensi produksi berita harian.













