BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan tempat hiburan malam.
Inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama Kepala Satpol PP Laela Nor Aeny dan Dinas Kesehatan menyisir sejumlah lokasi karaoke pada Jumat (28/08/2026).
Pemeriksaan komprehensif tersebut menyasar keabsahan dokumen perizinan usaha sekaligus skrining kesehatan bagi para pekerja malam guna memastikan operasional hiburan berjalan tertib dan aman.
Salah satu titik sasaran sidak yakni Adelia Cafe n Resto.
Di lokasi ini, petugas Dinas Kesehatan menjalankan rangkaian tes medis terhadap para pemandu lagu dan pekerja hiburan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim medis menemukan salah satu pekerja terindikasi terinfeksi HIV.
Ditemukannya indikasi kasus HIV tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan protokol medis yang berlaku.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa penanganan medis dan pengawasan usaha akan dilakukan secara bertahap, profesional, serta objektif tanpa tebang pilih.
Pemerintah daerah juga menjamin kerahasiaan identitas dan data medis pekerja yang bersangkutan demi menjaga prinsip etika kesehatan serta menghindari stigmatisasi sosial.
“Semua proses wajib berjalan profesional, objektif, dan tetap menjaga kerahasiaan data medis para pekerja,” tegas Nurul Azizah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Laela Nor Aeny, menyatakan bahwa operasi penyisiran tempat hiburan malam akan digencarkan secara menyeluruh di berbagai wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi pengelola usaha yang membandel atau beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Sanksi tegas berupa penghentian operasional hingga penutupan tempat usaha siap dijatuhkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah masif ini diharapkan mampu mewujudkan iklim industri hiburan malam di Kabupaten Bojonegoro yang tertib administrasi, aman, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. (red/*)













