Ads
Politik

Pansus II DPRD Bojonegoro Setujui Raperda RIPPARKAB 2026–2045, Dorong Geopark Jadi Prioritas Wisata

syailendraachmad51
×

Pansus II DPRD Bojonegoro Setujui Raperda RIPPARKAB 2026–2045, Dorong Geopark Jadi Prioritas Wisata

Sebarkan artikel ini
IMG 20260729 WA0151

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/07/2026).

Laporan Pansus II disampaikan oleh Juru Bicara Pansus II, Hadi Winarto. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) serta mengakomodasi hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Salah satu perubahan penting dalam pembahasan tersebut adalah penyesuaian masa berlaku RIPPARKAB dari semula periode 2026–2030 menjadi 2026–2045.

Perubahan itu dilakukan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dan mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain perubahan periode, Pansus II juga menyampaikan bahwa sejumlah penyempurnaan dilakukan terhadap substansi maupun redaksional Raperda, mulai dari konsideran, dasar hukum, batang tubuh hingga lampiran agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasannya, Pansus II memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Di antaranya, pelaksanaan RIPPARKAB harus tetap berpedoman pada prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pansus juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan aksesibilitas menuju destinasi wisata agar memudahkan masyarakat maupun wisatawan, sekaligus memastikan pengembangan sektor pariwisata mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama.

“Selain itu, pengembangan kawasan Geopark diminta menjadi salah satu prioritas pembangunan kepariwisataan daerah. Pansus menyetujui pencantuman destinasi-destinasi Geopark dalam lampiran Raperda sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari regulasi tersebut,” ungkap Hadi Winarto saat menyampaikan laporan Pansus II.

Tak hanya itu, Pansus II meminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana setelah Perda resmi ditetapkan, sehingga implementasi RIPPARKAB dapat berjalan secara efektif.

Berdasarkan hasil pembahasan serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang mayoritas menyatakan setuju, Pansus II merekomendasikan kepada Rapat Paripurna agar Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2045 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Persetujuan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah di bidang kepariwisataan.(sy)