TUBAN||TRANSISINEWS — Polresta Tuban berhasil melampaui target pengungkapan kasus dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari target awal sebanyak tiga kasus, petugas sukses mengungkap empat perkara dengan menyita barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 53,649 gram.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos. menyampaikan bahwa pengungkapan ini terdiri dari tiga kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan satu kasus di luar Target Operasi (Non-TO).
Dari empat kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda.
”Ini merupakan bentuk komitmen serius Polresta Tuban dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar Kompol Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/8/2026) pukul 11.20 WIB.
Petugas menangkap tersangka YE yang masuk dalam daftar TO di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang. Dari tangan YE, polisi mengamankan 25 poket sabu seberat 29,19 gram beserta timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan alat pendukung lainnya.
Atas dugaan menjadi perantara dan mengedarkan narkotika golongan I melebihi 5 gram, YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada hari yang sama, petugas mengungkap kasus Non-TO dengan mengamankan tersangka WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu.
Polisi menyita satu poket sabu seberat 0,02 gram beserta seperangkat alat hisap dan korek api. WR dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika sebagai penyalahguna bagi diri sendiri.
Pengungkapan ketiga menyasar tersangka SY (TO) pada Jumat (14/8/2026) di tepi Jalan Pantura Desa Gesing, Kecamatan Semanding.
Dari tersangka SY, petugas menyita tiga poket sabu seberat 19,88 gram, satu unit mobil Honda Jazz, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu. SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Sementara pengungkapan keempat menyasar tersangka PAR (TO) pada Rabu (19/8/2026) di dalam rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek.
Petugas menyita lima poket sabu seberat 4,559 gram beserta wadah penyimpanan dan telepon seluler. PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo membeberkan bahwa ketiga tersangka TO telah lama dipantau pergerakannya sebelum akhirnya ditindak saat operasi berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram yang diedarkan oleh para tersangka TO diperoleh dari wilayah Surabaya dan ditransaksikan menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada jaringan terbatas di wilayah Tuban.
Sementara itu, untuk tersangka WR yang merupakan kasus Non-TO, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009.
”Tersangka WR memiliki barang bukti kurang dari satu gram, yaitu 0,02 gram. Yang bersangkutan murni pengguna dan bukan bagian dari jaringan pengedar, sehingga sesuai aturan wajib mendapatkan rehabilitasi karena berstatus sebagai korban,” terang AKP Harjo.
AKP Harjo juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran gelap narkotika.
Pihaknya meminta warga tidak ragu memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(sy)













