Ads
Politik

​Modal Murni Sudah Lunas, DPRD Bojonegoro Desak Renegosiasi Bagi Hasil PI Blok Cepu Masuk Agenda RUPS

syailendraachmad51
×

​Modal Murni Sudah Lunas, DPRD Bojonegoro Desak Renegosiasi Bagi Hasil PI Blok Cepu Masuk Agenda RUPS

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0207

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Komposisi pembagian dividen Participating Interest (PI) Blok Cepu kembali memicu perhatian serius DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Dewan mendesak evaluasi total dan renegosiasi porsi bagi hasil dengan PT Surya Energi Raya (SER), menyusul terpenuhinya kewajiban pengembalian 100 persen modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

​Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi B DPRD Bojonegoro bersama pimpinan DPRD, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT SER, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (21/8/2026).

​Pertemuan digelar guna menindaklanjuti aspirasi Anwar Sholeh, Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999–2004.

Ia menilai porsi kerja sama PI Blok Cepu saat ini belum memberikan keadilan finansial bagi daerah. Anwar bahkan menyoroti Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 31 Maret 2009 yang dinilainya cacat prosedur karena tidak melalui pengesahan rapat paripurna DPRD.

​”Ini tidak melalui paripurna saat itu. Harapan kami membuat Perda untuk masyarakat Bojonegoro. Kami mendesak pembentukan Perda Nomor 8 Tahun 2002 dan Perda Nomor 4 Tahun 2009. Bubarkan PT ADS dan bikin perusahaan baru,” tegas Anwar dalam forum tersebut.

​Menanggapi hal itu, Direktur PT ADS, Kundori, memaparkan skema kepemilikan saham BUMD tersebut yang terbagi ke dalam tiga seri, yakni Seri A, Seri B, dan Seri C. Saham Seri A dimiliki penuh oleh Pemkab Bojonegoro namun tidak mengantongi hak atas dividen.

Hak dividen sepenuhnya melekat pada Seri B dengan porsi 75 persen untuk PT SER dan hanya 25 persen untuk Pemkab Bojonegoro melalui PT ADS.

​”Seri C merupakan posisi modal yang disetor PT ADS. Di tahun 2020, Seri C sudah tidak ada, tinggal tersisa saham Seri A dan Seri B,” terang Kundori.

​Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menegaskan ketimpangan dividen tersebut harus segera dibawa ke forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Politisi Partai Gerindra ini menerangkan, porsi besar untuk PT SER di awal kerja sama wajar terjadi karena Pemkab Bojonegoro belum memiliki kemampuan permodalan sehingga PT SER bertindak sebagai penyandang dana.

​Namun, peta kerja sama telah berubah total setelah Pemkab Bojonegoro menyetorkan penyertaan modal hingga 100 persen pada rentang 2019–2020 melalui skema Seri C.

​”Ketika modal yang dulu kita gunakan dan ditanggung mitra sudah kita kembalikan 100 persen, maka kita mendorong adanya konversi terhadap bagi hasil di Seri B,” ujar Sally.

​Sally menekankan DPRD menolak opsi buyback karena Pemkab Bojonegoro telah menyelesaikan seluruh utang permodalan.

​”Kalau buyback itu kan jika kita belum bayar utangnya. Ini utangnya sudah kita bayar. Maka buyback bagi kami bukan opsi. Opsi kami adalah bagaimana konversi ketika modal dari mitra sudah kami kembalikan secara 100 persen,” tegasnya.

​Uji Mekanisme Korporasi Lewat RUPS
​Meskipun besaran persentase baru belum ditetapkan, DPRD meminta inventarisasi dokumen pendukung untuk menguji klausul renegosiasi.

Menurut Sally, dorongan evaluasi ini telah menjadi catatan resmi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan selama tiga tahun berturut-turut.

​Oleh karena itu, jajaran direksi dan komisaris PT ADS diminta menyuarakan agenda renegosiasi ini kepada Bupati Bojonegoro selaku pemegang saham utama dari unsur pemerintah.

​”Kita tidak akan tahu nanti berapa persen dan apakah prosesnya akan lancar kalau ini belum masuk agenda RUPS. Maka kita minta dan dorong agar RUPS ke depan mencantumkan agenda renegosiasi ini sebagai bagian dari agenda RUPS,” kata Sally.

​Langkah melalui RUPS dinilai Komisi B jauh lebih efektif dan konkret dibanding langsung melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), karena menyangkut hubungan internal antar pemegang saham secara korporasi.

​Sementara itu, Direktur PT SER, Hendri Naldi, menyatakan pihaknya mencatat seluruh masukan audiensi tersebut, sembari mengingatkan pentingnya menghormati perjanjian yang sudah berjalan.

​”Dengan kesadaran penuh menjalankan sesuai kewajiban,” tandas Hendri.(sy)

error: Content is protected !!