Ads
Politik

Serap Aspirasi Dapil IV, Amin Thohari Tegaskan Pengawalan Pembangunan Daerah dan Transparansi Bantuan

syailendraachmad51
×

Serap Aspirasi Dapil IV, Amin Thohari Tegaskan Pengawalan Pembangunan Daerah dan Transparansi Bantuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260822 WA0264

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PDI Perjuangan, Amin Thohari, S.H., M.H., menggelar kegiatan Reses Masa Sidang II Tahun 2026 yang dipusatkan di kediamannya, Desa Babad, Kecamatan Kedungadem, Sabtu (22/8/2026).

 

​Kegiatan yang bertepatan dengan momentum bulan kemerdekaan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro, serta ratusan konstituen dari lima kecamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kecamatan Kedungadem, Sugihwaras, Temayang, Gondang, Sekar, dan Bubulan.

​Dalam sambutannya, Amin Thohari menegaskan bahwa reses merupakan agenda konstitusional yang wajib dilaksanakan setiap anggota legislatif sebanyak tiga kali dalam setahun untuk menjemput usulan warga.

Aspirasi yang terhimpun nantinya akan disusun menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

​”Dengan semangat kemerdekaan, mari kita teriakkan: Merdeka! Merdeka! Semoga semangat ini terus membawa kita bersama dalam menjalankan tugas-tugas partai ke depan. Reses ini agendanya adalah serap aspirasi. Saya ingin mendengar langsung apa yang perlu saya bawa dan perjuangkan di kantor DPRD demi pembangunan Kabupaten Bojonegoro,” ujar Amin.

​Di hadapan para konstituen, Amin menyampaikan proyeksi pembahasan anggaran daerah.

Berdasarkan perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027, Kabupaten Bojonegoro diproyeksikan mengalami penurunan nilai anggaran yang berpotensi memengaruhi target-target pembangunan daerah.

​Meski demikian, ia memastikan pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan pengawalan ketat terhadap program-program prioritas.

​”Pemerintah daerah sampai detik ini masih berkonsentrasi pada pembangunan jalan poros kabupaten,” jelasnya.

​Menjawab pertanyaan warga terkait keterbatasan Dana Desa (DD) untuk pembangunan infrastruktur tingkat desa, Amin menerangkan skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

​”Apabila anggaran desa tidak mencukupi, pihak desa dapat mengajukan usulan kepada Bupati melalui mekanisme Musrenbangdes yang dilanjutkan ke Musrenbangcam. Seperti pembangunan jalan poros desa saat ini, seluruhnya dilaksanakan melalui mekanisme BKKD di mana dana hibah daerah disalurkan ke desa untuk dieksekusi,” terangnya.

​Selain sektor infrastruktur, reses juga mewadahi aspirasi sektor pertanian.

Merespons pertanyaan konstituen terkait mekanisme pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), Amin menegaskan aturan pendistribusian bantuan dari pemerintah.

​Ia menekankan bahwa bantuan alsintan tidak dapat diberikan kepada individu, melainkan harus dikelola secara kelembagaan melalui kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan).

​”Kelompok tani dapat mengajukan usulan bantuan melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL). Dari Fraksi PDI Perjuangan, kami siap menyerap dan mengawal usulan tersebut ke pemerintah daerah. Alsintan sangat bisa didapatkan, namun syarat utamanya tidak boleh dimiliki secara perorangan dan wajib dikelola bersama oleh kelompok,” pungkas Amin.(sy)

error: Content is protected !!