Sementara untuk pertanggungjawaban administratif serapan BKKD skema Tahun 2025, pihak Pemdes Ngablak telah menyatakannya rampung.
”Pembangunan jembatan tersebut memang akan dilanjutkan menggunakan anggaran BKK 2026. Secara anggaran 2025, pihak desa menyatakan sudah selesai. Sekarang tinggal memastikan apakah pemanfaatan secara fungsional terbatas—sambil menunggu pencairan BKK 2026—sudah terakomodasi dalam desain teknisnya atau belum,” urai mantan Camat tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai implikasi rapor merah monev terhadap lampu hijau pencairan anggaran BKKD fase berikutnya, Gunawan menggarisbawahi bahwa otoritas penilaian kelaikan murni berada di tangan dinas teknis.
Inspektorat menolak berspekulasi di luar koridor pengawasan administrasi dan kepatuhan.
”Kalau ranah teknis silakan dikonfirmasi ke dinas terkait selaku OPD pengampu monitoring dan evaluasinya. Posisi kami jelas, mengikuti apa rekomendasinya dan ikut mengawal eksekusinya di lapangan,” tegas Gunawan.
Untuk diketahui, mandeknya pemanfaatan jembatan Desa Ngablak dipicu oleh temuan DPUBMPR Kabupaten Bojonegoro yang mendeteksi adanya ketidaksesuaian spesifikasi material serta dimensi papan jembatan yang dinilai berisiko terhadap faktor keselamatan (safety factor).
Alhasil, meski bangunan fisik utama telah berdiri, jembatan tersebut dilarang keras untuk dilewati kendaraan demi menghindari potensi fatalitas terstruktur.(red)













