Dalam paripurna tersebut, Bupati Setyo Wahono mengumumkan bahwa Pemkab Bojonegoro kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun sejak tahun anggaran 2014 hingga 2025.
Kendati demikian, dirinya mengingatkan jajaran birokrasi agar tidak terlena dengan capaian prestisius tersebut karena status WTP bukan menjadi garansi mutlak hilangnya celah pelanggaran hukum.
“Opini WTP bukanlah sertifikat antikorupsi, karena predikat opini WTP tidak serta merta menjadikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersih dari temuan ataupun potensi timbulnya fraud di kemudian hari,” tegas Setyo Wahono di hadapan forum.
Ia menambahkan, keberlanjutan raihan WTP menuntut komitmen kolektif yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif, terutama dalam mematuhi serta menyelesaikan seluruh rekomendasi perbaikan administrasi yang diberikan oleh tim auditor BPK.
“Hal ini tentu menjadi kewajiban dan tantangan kita bersama untuk mempertahankannya. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah, terutama dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi, koreksi, dan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan,” imbuhnya.
Mengakhiri laporannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota legislatif yang telah melakukan bedah anggaran secara objektif dan mendalam demi mengawal transparansi tata kelola keuangan daerah.
Pascapenandatanganan ini, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan segera dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi oleh Gubernur sebelum resmi diundangkan.(sy)













