“Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek kepada awak media ini, Sabtu (22/9/2024).
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku, mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik MIF/korban, serta satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.
“Polsek Baureno akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku. Dari intrograsi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 tempat yang berbeda dan akan kami kembangkan terus. Sementara kami sangkakan pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan,” jelasnya.
Kapolsek Baureno mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online. (*)













