Mengingat dari Senin pintu gerbang pagar sekolah digembok, hingga saat ini Selasa belum dibuka karena diduga dilakukan oleh oknum imam Mesjid Raya Al Gufron tidak ada rasa pri kemanusiaan.
Harusnya ini tidak terjadi karena Perkara Sengketa bangunan Tersebut masih dalam proses banding di Mahkamah Agung. Jadi tidak bisa melakukan hal sepihak dari kedua kubu maupun dari pihak BTM dan Yayasan Sekolah. ikuti alur dulu proses karena belum ada putusan.”Tegas Kepala Sekolah.
Karena perbuatan tindakan melanggar hukum oknum cs ini melakukan hal diluar nalar yang tidak baik atau gembok pagar sekolah, Makah kami dari pihak yayasan Suda melaporkan Oknum cs tersebut dipolres Bitung.”Jelas ibu kepala Sekolah

Kita lihat saja ini sudah kedua kalinya oknum tersebut di laporkan oleh pihak pelapor, semoga proses laporan ini berjalan dengan semestinya dan pihak terlapor dapat dipanggil dan di adili.”tutup ibu kepala sekolah













