Ads
Investigasi

Advokat Dodik Firmansyah Dampingi Wartawan ke Polda Jatim Adukan Direktur PT Dharma Bhakti Adijaya

syailendraachmad51
×

Advokat Dodik Firmansyah Dampingi Wartawan ke Polda Jatim Adukan Direktur PT Dharma Bhakti Adijaya

Sebarkan artikel ini
Img 20240819 Wa0194

“Sebagai contoh mantan ketua RT 04 Perumahan Darmo Hill bernama Tony Sutikno yang saat ini di tahan di Polrestabes Surabaya atas dugaan rekayasa seolah-olah yang bersangkutan melakukan penganiyaan terhadap security,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu.

 

“Seolah Tony Sutikno adalah pengusaha kaya yang lakukan perbuatan sewenang wenang pada wong cilik, padahal sejatinya wong ciliknya adalah Tony Sutikno. Karena ini bukan permasalahan antara Tony Dengan Security, namun antara PT Dharma Bhakti Adijaya dengan Tony Sutikno (wong cilik),” ujarnya.

 

Menurut nara sumber itu, dugaan kriminalisasi ini sudah beberapa kali dilakukan untuk meredam keinginan warga RT 04 mengelola lingkungannya sendiri.

 

“Padahal hak untuk mengelola IPL sudah tidak ada pada developer karena PSU telah diserahkan pada Pemkot pada bulan agustus 2023 silam,” terangnya.

 

“Kengototan developer dalam mempertahankan fasum atau PSU ini diduga akibat nafsu untuk mengangkangi aset-aset milik negara bekerja sama dengan oknum Pemkot,” ujarnya.

 

“Hal ini terbukti bahwa diatas tanah fasum milik Pemkot telah berdiri bangunan yang siap di jual, sebelum akhirnya di hibahkan pada Pemkot akibat dumas yang dilakukan oleh warga pada KejaksaanTinggi dan Polda pada tahun 2022 yang silam,” ujarnya.

 

“Walaupun seharusnya menyerahkan bukti kejahatan bukan berarti menghapus pidananya,” tegas warga.

 

“Seakan tidak kapok dengan kasus yang menimpanya tersebut, baru-baru ini warga kembali bergolak karena fasum berupa lapangan tenis dan club house ternyata sudah dibongkar dan di kavling-kavling,” terangnya.

 

Dari informasi warga, tanah bekas fasum lapangan tenis dan rencana pembangunan club house itu diduga di tawarkan dengan harga Rp.25 juta/m², dengan total luas 4700 m². Maka jika informasi itu benar kerugian negara di perkirakan diatas Rp.115 miliar.

 

Terkait informasi itu, dari sumber yang dipercaya mengatakan bahwa pada tahun 2012 tanah tersebut masih status zona hijau, namun pada tahun 2014 ternyata telah berubah status jadi zona kuning.

 

Adanya perubahan siteplan dari zona hijau ke zona kuning menjadi pertanyaan warga, apakah perubahan siteplan ini telah mendapatkan persetujuan dari 2/3 warga sesuai dengan UU Perumahan tahun 2005 ?.

 

Dan hasil penelusuran media ini, ternyata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya pada tahun 2013 adalah Eri Cahyadi yang saat ini menjadi Walikota Surabaya.

 

Diduga atas hal itu, pantas saja Walikota Surabaya terkesan tidak pernah mau menyelesaikan permasalahan di Darmo Hill ini dan cenderung lepas tangan.

 

Padahal kalau Eri Cahyadi mau menyelesaikan, dalam hitungan hari masalah di Darmo Hill ini akan selesai seperti masalah sekolah Petra di Manyar dengan pengurus RW yang terjadi tempo hari lalu

 

Warga mengharapkan Walikota Surabaya segera membuka tabir permasalah di Darmo Hill ini secepat nya karena arogansi PT. Dharma Bhakti Adijaya ini sudah tidak bisa ditoleransi oleh warga.

 

Baru-baru ini terjadi insiden dimana Developer menutup portal elektronik warga dengan dua buah mobil, dan sempat terjadi ketegangan dengan warga, namun diduga tidak ada usaha dari Pemkot maupun Polsek Dukuh Pakis untuk menyelesaikan secara tuntas.

 

Mengenai upaya apa yang dilakukan kalau permasalahan ini terus berlanjut, salah seorang warga yang dituakan, mengatakan, “Rasanya Surabaya butuh Walikota baru yang lebih komitmen terhadap warga nya yang di zolimi oleh penguasa dan pengembang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *