LAMONGAN||TRANSISI NEWS-Aktivitas galian C atau pertambangan diarean pertanian desa Jatipayak kecamatan Modo Kabupaten Lamongan kian marak, diduga tanah galian tersebut untuk pengurukan lapangan desa setempat. 7/8/24.
Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang tersebut terus beroperasi, agar tidak terhendus oleh aparat, biasanya lokasinya selalu berpindah – pindah.
Menyikapi aktivitas tambang galian C, Pemkab Lamongan dan aparat penegak hukum (APH) diduga lemah, faktanya aktifitas tambang tersebut masih berlangsung secara masif tiap musim kemarau, hingga menjadi bisnis musiman.
Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengatakan jika galian tersebut naru sekitar 1 – 2 minggu, berjalan, sedangkan tanah galian tersebut untuk pengurukan lapangan.
“Baru sekitar dua minggu, tanahnya untuk pengurukan lapangan” Kata warga.
Kepala desa Jatipayak mengaku jika aktifitas galian tersebut tidak ada izin, selain itu kades juga menyampaikan dampak positif dan negatif terkait adanya galian di desanya.
“Dampak negatif yang langsung masyarakat adalah kerusakan jalan” ungkap kades.