,”dalam pelantikan para pejabat eselon 2 hasil seleksi (lelang) jabatan dalam waktu dekat ini. Hal ini sesuai amanat pasal 62 ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dalam 17 jabatan yang terdiri atas asisten,
sekretaris MRPB, sekretaris DPRPB, kepala badan dan biro maupun kepala dinas, terdapat pejabat OAP pada posisi 3 (tiga) besar. Sehingga sebagai anak asli Papua, saya mendorong saudara Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Ali Bahan Temongmere, MTP untuk memberi kesempatan pertama dan utama kepada para calon pejabat OAP demi hukum. Kata Warinussy Kepada Wartawan Hari ini Tanggal 5 Agustus 2024













