“Adanya aktifitas tambang galian C di desa Siwalan, dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang”,kata rahmat kepada media ini 27/7.
Menurutnya dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.
“Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR)” Tuturnya.
“Selain mengancam ekosistem alam dan infrastruktur jalan, negara juga dirugikan akibat pengglembungan pajak yang berdampak dari akvitas tambang ilegal”, pungkasnya.(red)













