Melanggar Aturan Kementan, Desa Duyungan dan Desa Sitiaji Diduga Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET
“Kios itu jual ke kelompok sudah 135.000,per karung urea & phonska juga sama harganya.” katanya saat di konfirmasi wartawan media. 17/7/2024.
Sebelumnya selama 2023, Pupuk Indonesia telah memberhentikan enam kerja sama dengan enam kios di Kabupaten Aceh Tenggara. Sanksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.
Adanya dugaan penjaualan pupuk di atas HET yang terjadi di Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur ini, perlu mendapat tindakan tegas dari Pupuk indonesia maupun pihak terkait, supaya tidak ada lagi permainan harga pupuk di tingkat bawah.
Sebelum berita ini tayang wartawan media, sudah berusaha konfirmasi sama pemilik kios, melalui ponsel genggamnya maupun mendatangi rumahnya/kiosnya, namun belum bisa dikonfirmasi.(red)













