Kaimana- Transisinews.com. Yan Cristian Warinussy, Sebagai pengacara atau Kuasa Hukum dari Terlapor berinisial SH, dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan kami sedang mempelajari semua penyebaran berita hoax (bohong) tanpa mempunyai Alat bukti terhadap klien kami di media sosial seperti facebook, WhatsApp atau Instagram (IG).
“Akibat dampak kasus tersebut, klien kami adalah SH telah “mengungsi” sementara dari kediamannya karena sempat diserang oleh sekelompok orang dan sempat diancam akan dibunuh atas perintah salah satu tokoh masyarakat. Bahkan klien saya sebagai pejabat publik sudah tidak masuk kantor karena ancaman para pihak yang mengatasnamakan keluarga korban,
sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, kami sedang mempelajari secara seksama semua menyangkut postingan dan unggahan para pengunggah maupun penerus (folower). Sehingga memudahkan kita untuk menindaklanjuti apakah diantara konten postingan tersebut ada yang dapat dituntut secara hukum oleh klien saya SH di Polres Kaimana atau di polda Papua Barat,” Tegas Warinussy
Penyidik Polres Kaimana Arif yang kami temui Kamis, 11 Juli 2024 mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut melalui langkah proses penyelidikan. Dengan demikian untuk sementara segenap urusan terkait SH menjalani proses hukum di Polres Kaimana menjadi tanggung jawab saya selaku Advokat dan Pengacara dari terlapor sendiri. Tutur Warinussy Pengacara Putra Asli PApua













