BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Polres Bojonegoro mengungkap kasus pencurian peralatan konstruksi yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Kepohbaru dan Kecamatan Sumberrejo.
Motif aksi nekat tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku lantaran upah kerja mereka tak kunjung dibayarkan oleh sang majikan.
Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial FN (26), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, dan MAM (24), warga Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana mewakili Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menjelaskan, penanganan perkara berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Kepohbaru dan Polsek Sumberrejo pada 26 Agustus 2026.
”Para pelaku merasa sakit hati karena gaji atau upah pekerjaan mereka belum dibayarkan oleh korban yang merupakan bos mereka,” ujar AKP Cipto Dwi Laksana, Kamis (3/9/2026).
Aksi pertama terjadi di rumah kontrakan Desa Pohwates, Kepohbaru, pada Minggu (16/8/2026).
Tersangka FN bersama dua rekannya yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) menggasak satu unit mesin roll pipa milik korban EN (42), warga Nganjuk. Barang bukti tersebut kemudian dijual seharga Rp3,7 juta.
Tak berhenti di situ, pencurian kedua dilancarkan di halaman Pondok At-Tanwir, Desa Talun, Sumberrejo, pada Jumat (21/8/2026).
Di lokasi proyek ini, FN bersama MAM mengangkut delapan lembar scaffolding oranye menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 nopol AE-9078-NK, lalu menjualnya senilai Rp2,4 juta.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, delapan sheet scaffolding, serta satu unit mesin roll pipa.
Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masuk daftar DPO serta menuntaskan proses hukum para tersangka.(sy)













