BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar tim gabungan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, tidak menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun bermerek palsu, Selasa (8/9/2026).
Operasi bersama tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Kecamatan Tambakrejo, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Kantor Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, Kejaksaan Negeri, serta Koramil setempat.
Pemeriksaan dibagi menjadi dua tim yang menyasar pertokoan dan warung di enam desa. Tim 1 menyisir wilayah Desa Tambakrejo, Malingmati, dan Bakalan.
Sementara Tim 2 melakukan pemeriksaan di Desa Napis, Sukorejo, dan Gading.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeni, menyampaikan bahwa nihilnya temuan rokok ilegal menjadi indikator positif meningkatnya pemahaman pedagang terhadap risiko hukum barang tanpa cukai.
”Tidak adanya temuan ini jauh lebih baik. Artinya, masyarakat sudah semakin sadar dan teredukasi untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal,” ujar Laela Nor Aeni.
Laela menegaskan, operasi gabungan ini mengedepankan pendekatan edukatif selain fungsi pengawasan.
Petugas turut memberikan pemahaman langsung kepada para pedagang mengenai ciri-ciri keabsahan pita cukai pada kemasan rokok.
Salah seorang pemilik toko di Desa Malingmati, Wiwik, mengakui kerap didatangi distributor rokok tanpa pita cukai.
Namun, ia konsisten menolak tawaran tersebut demi menjamin keamanan usahanya.
”Banyak yang menawari, tetapi saya takut menerima. Saya hanya menjual rokok yang ada merek dan pita cukainya,” kata Wiwik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran instansi terkait berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kecamatan secara berkelanjutan.(sy)













