SURABAYA||TRANSISINEWS— Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) secara tegas mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan lembaga berwenang untuk tidak menunda pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
PJI menilai wacana ketakutan bahwa regulasi tersebut akan menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik merupakan alasan yang tidak berdasar.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menegaskan bahwa DPR RI harus menunjukkan keberanian politik sebagai wakil rakyat dengan menghadirkan instrumen hukum yang efektif memiskinkan koruptor.
”Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa. Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya, bukan mengulur waktu,” ujar Hartanto Boechori, Jum’at (4/9/2026).
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, PJI menawarkan empat konsep Smart Restrictions (Pembatasan Pintar) yang wajib diakomodasi dalam substansi undang-undang:
Pembatasan Subjek Hukum: Regulasi dikunci secara mutlak hanya menyasar penyelenggara negara, pejabat publik, serta pihak yang memiliki hubungan langsung dengan hasil kejahatan.
Batas Nilai Aset (Threshold): Mekanisme perampasan dikunci khusus untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar ke atas, guna mengeliminasi risiko pemerasan terhadap masyarakat kecil.
Perlindungan Pihak Beriktikad Baik: Memberikan hak sanggah yang cepat, transparan, dan bebas biaya bagi masyarakat awam yang identitasnya dicatut (nominee) oleh koruptor.
Sanksi Berat bagi Aparat: Oknum penyidik, jaksa, atau hakim yang terbukti merekayasa bukti atau melakukan penyitaan secara semena-mena wajib dijatuhi pidana penjara berat, denda materiil, serta kewajiban ganti rugi dari negara.
Hartanto menambahkan bahwa UU Perampasan Aset harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik dan hukuman berat untuk memutus mata rantai korupsi, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum (due process of law).
PJI menginstruksikan seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk proaktif mengawasi proses legislasi ini di meja pemerintahan maupun parlemen.
”Rakyat tidak butuh pidato panjang, rakyat butuh realisasi. DPR, Pemerintah, dan penegak hukum sudah mendengar. Kami menunggu hasil sesuai janji, paling lambat 15 Desember 2026,” tegasnya.(*/red)













