Ads
Nasional

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

syailendraachmad51
×

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

Sebarkan artikel ini
1788499706156

SURABAYA||TRANSISINEWS— Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) secara tegas mendesak DPR RI, Presiden Prabowo Subianto, dan lembaga berwenang untuk tidak menunda pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

PJI menilai wacana ketakutan bahwa regulasi tersebut akan menyasar masyarakat sipil atau menjadi alat politik merupakan alasan yang tidak berdasar.

​Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menegaskan bahwa DPR RI harus menunjukkan keberanian politik sebagai wakil rakyat dengan menghadirkan instrumen hukum yang efektif memiskinkan koruptor.

​”Jangan menakut-nakuti rakyat seolah-olah UU Perampasan Aset akan merampas harta masyarakat biasa. Kalau ada celah yang berpotensi disalahgunakan, tutup celahnya, bukan mengulur waktu,” ujar Hartanto Boechori, Jum’at (4/9/2026).

​Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum, PJI menawarkan empat konsep Smart Restrictions (Pembatasan Pintar) yang wajib diakomodasi dalam substansi undang-undang:

​Pembatasan Subjek Hukum: Regulasi dikunci secara mutlak hanya menyasar penyelenggara negara, pejabat publik, serta pihak yang memiliki hubungan langsung dengan hasil kejahatan.

​Batas Nilai Aset (Threshold): Mekanisme perampasan dikunci khusus untuk aset bernilai besar, misalnya minimal Rp5 miliar ke atas, guna mengeliminasi risiko pemerasan terhadap masyarakat kecil.

​Perlindungan Pihak Beriktikad Baik: Memberikan hak sanggah yang cepat, transparan, dan bebas biaya bagi masyarakat awam yang identitasnya dicatut (nominee) oleh koruptor.

​Sanksi Berat bagi Aparat: Oknum penyidik, jaksa, atau hakim yang terbukti merekayasa bukti atau melakukan penyitaan secara semena-mena wajib dijatuhi pidana penjara berat, denda materiil, serta kewajiban ganti rugi dari negara.

​Hartanto menambahkan bahwa UU Perampasan Aset harus mampu mengakomodasi pembuktian terbalik dan hukuman berat untuk memutus mata rantai korupsi, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum (due process of law).

​PJI menginstruksikan seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk proaktif mengawasi proses legislasi ini di meja pemerintahan maupun parlemen.

​”Rakyat tidak butuh pidato panjang, rakyat butuh realisasi. DPR, Pemerintah, dan penegak hukum sudah mendengar. Kami menunggu hasil sesuai janji, paling lambat 15 Desember 2026,” tegasnya.(*/red)