Papua-Barat.Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan “nasib” perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengadaan 223 unit septic tank bio teknologi Didinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2018,
Dalam perkara tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian negara mencapai Rp.4, 112 Milyar. Bahkan pada tahun 2021 yang lalu, penyidik Tipidkor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta menetapkan Muhammad Nur Umlati (MNU) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Raja Ampat sebagai Tersangka. Ucap Warinussy Kepada Awak Media.
MNU yang ditetapkan sebagai tersangka sempat digelandang okeh penyidik Tipidkor Kejati Papua Barat dengan memakai rompi tahanan dan dibawa dengan. Mobil tahanan Ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan Lapas) Kelas II B Manokwari di Kampung Ambon.
Belakangan MNU dan Kuasa Hukumnya mengajukan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B dan permohonan praperadilannya dikabulkan, sehingga MNU dilepaskan status tersangkanya dan “bebas” dari status tahanan Kejari Papua Barat sejak tahun 2021 hingga saat ini. Yang menjadi pertanyaan bagi publik pemerhati korupsi di Tanah Papua secara umum dan khususnya di wilayah hukum Kejati Papua Barat, apakah setelah kalah praperadilan pada tahun 2021, lalu Kejati Papua Barat menjadi “jera” mengusik kembali status hukum MNU beserta tindakannya yang dianggap telah merugikan negara saat itu, Pungkasnya