Ads
Nasional

Upaya Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PT PLN (Persero) UIP JBTB Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

maksum.afnani1973
×

Upaya Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PT PLN (Persero) UIP JBTB Lakukan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Img 20250305 Wa0048

PT PLN (Persero) terus berkomitmen untuk menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkualitas bagi masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Timur

Surabaya, Transisinews , 28 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan keandalan kelistrikan di wilayah Jawa Timur, PT PLN (Persero) melalui unitnya PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) yang dipimpin oleh General Manager I Njoman Surjana D. melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Prof (HCUA).Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL, pada Jumat (28/2).

Kunjungan ini bertujuan dalam rangka untuk peningkatan sinergisitas dengan stakeholder dan memberikan pembahasan terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berada di Provinsi Jawa Timur yang meliputi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Ditemui dalam audiensi, General Manager PLN UIP JBTB, I Njoman Surjana D. mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim yang telah memberikan dukungan penuh dan andil dalam penyelesaian proyek ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Timur.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tim yang telah banyak membantu PT PLN (Persero) khususnya PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam memastikan kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kami harapkan dukungan dan sinergi antara PT PLN (Persero) UIP JBTB dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah berjalan dengan baik ini terus berlanjut untuk mendampingi dan memastikan setiap langkah pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Timur ini berjalan sesuai dengan peraturan – peraturan yang berlaku”, ujar I Njoman Surjana D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *