Papua Barat- Transisinews. Tim Advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sedang mempersiapkan nota pembelaan terhadap Terdakwa Alexander Kramandondo dan kawan- kawan di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak Kelas II.
Salah satu tim Advokat Dari LP3BH Yan Cristian Warinussy memaparkan Alexander Kramandondo bersama rekannya diduga terlibat tindak pidana melanggar pasal 164 Jo Pasal 108 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh Jaksa Kevin Eldo Novarel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak.
Lanjut,” Terdakwa Alexander Kramandondo didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama- sama dengan Terdakwa Vridolin Petrus Kramandondo alias Yoris, Terdakwa Hariyanto Iba alias Yanto Iba,













