Kaimana- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yan Cristian Warinussy menyampaikan hari ini Kamis (11/7-24) mendampingi klien saya SH yang “diduga” sebagai terlapor mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Sat.Reskrim) Polres Kaimana di Jalan Utaron, Pasir Lombo- Kaimana.
“Kedatangan saya mendampingi terlapor SH, sekaligus bertemu penyidik yang menangani perkara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/16/VII/2024/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat, tanggal 4 Juli 2024. Dimana klien saya dilaporkan telah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seseorang pada tahun 2023 lalu.
Kami bertemu dengan penyidik dan memperoleh keterangan bahwa laporan tersebut sedang diselidiki oleh jajaran Sat.Reskrim Polres Kaimana. Sebagai Advokat dan Penasihat Hukum dari terlapor SH, Cristian Warinussy sangat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, SIK, MH dan jajaran sat.Reskrim dibawah Pimpinan AKP Boby Rahman, S.Tr.K, SIK. Ucap Warinussy













