Ads
Peristiwa

Sidang Terkait Kerugian Negara Pekerjaan Gedung “DPRPB” Kuasa Hukum Warinussy Beberkan Hasil Sidang Jumat 7-3/2023.

mmcnews00
×

Sidang Terkait Kerugian Negara Pekerjaan Gedung “DPRPB” Kuasa Hukum Warinussy Beberkan Hasil Sidang Jumat 7-3/2023.

Sebarkan artikel ini
Img 20250308 Wa0043

Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat kembali digelar Jum’at 7 Maret 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH tersebut disertai beragendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH, MH dan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.

Ketiga saksi tersebut masing- masing saksi Martha Heipon, saksi Marinus Bonepay dan saksi Suryati. Saksi Martha Heipon yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat

menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan pada tahun 2017 dan diakhir tahun 2017 sesungguhnya sudah selesai. “Di akhir tahun 2017, bahkan sudah siap digunakan dan kami para pegawai sempat membersihkan dan sempat menata pembagian setiap ruang kerja, hal demikian, ternyata Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat telah dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum,

sehingga kemudian kami tidak bisa menempati gedung itu lagi”, urai saksi Heipon saat ditanya oleh tim JPU dari Kejati Papua Barat. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, saksi Heipon sempat membenarkan bahwa selain alasan karena Dinas Perumahan dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum, tapi saat itu aliran listrik ke dalam gedung belum terpasang.

Saksi Heipon mengatakan pula bahwa pekerjaan bangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat sudah diserahkan dari penyedia jasa yaitu PT.Trimese Perkasa dengan KSO (Kerjasama Sama Operasi) CV.Masjam Jaya kepada pemerintah daerah Provinsi Papua Barat sudah terjadi dan saksi hadir bersama Terdakwa Bambang Pramujito serta Saksi Marinus Bonepay, saksi David Pieter Pattipawae serta saksi Lefran Ruamba, saksi Semuel Iwanggin dan Saksi Yoseph Andarek di akhir tahun 2017.

Saksi Heipon juga menambahkan ketikan Inspektorat Provinsi Papua Barat lakukan pemeriksaan kegedung tersebut, kondisi kantor sudah dalam keadaan rusak parah, dan keramik di lantainya sudah dibongkar beserta banyak kelengkapan kantor rusak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *