Papua Barat- Transisinews.com. Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat kembali digelar Jum’at 7 Maret 2025 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH tersebut disertai beragendakan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustar, SH, MH dan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Ketiga saksi tersebut masing- masing saksi Martha Heipon, saksi Marinus Bonepay dan saksi Suryati. Saksi Martha Heipon yang menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat
menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilakukan pada tahun 2017 dan diakhir tahun 2017 sesungguhnya sudah selesai. “Di akhir tahun 2017, bahkan sudah siap digunakan dan kami para pegawai sempat membersihkan dan sempat menata pembagian setiap ruang kerja, hal demikian, ternyata Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat telah dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum,
sehingga kemudian kami tidak bisa menempati gedung itu lagi”, urai saksi Heipon saat ditanya oleh tim JPU dari Kejati Papua Barat. Ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito, saksi Heipon sempat membenarkan bahwa selain alasan karena Dinas Perumahan dilebur ke Dinas Pekerjaan Umum, tapi saat itu aliran listrik ke dalam gedung belum terpasang.
Saksi Heipon mengatakan pula bahwa pekerjaan bangunan gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat sudah diserahkan dari penyedia jasa yaitu PT.Trimese Perkasa dengan KSO (Kerjasama Sama Operasi) CV.Masjam Jaya kepada pemerintah daerah Provinsi Papua Barat sudah terjadi dan saksi hadir bersama Terdakwa Bambang Pramujito serta Saksi Marinus Bonepay, saksi David Pieter Pattipawae serta saksi Lefran Ruamba, saksi Semuel Iwanggin dan Saksi Yoseph Andarek di akhir tahun 2017.
Saksi Heipon juga menambahkan ketikan Inspektorat Provinsi Papua Barat lakukan pemeriksaan kegedung tersebut, kondisi kantor sudah dalam keadaan rusak parah, dan keramik di lantainya sudah dibongkar beserta banyak kelengkapan kantor rusak
Sementara itu saksi Marinus Bonepay justru menerangkan bahwa dirinya hanya memberikan profil perusahaan nya yang bernama CV Maskam Jaya untuk dipinjam pakai oleh Terdakwa Bambang Pramujito dan Konsultan Pengawasnya, bernama Titus Eko Prasetyo. Saksi Bonepay juga menjelaskan jika dirinya mengetahui keterlibatan Terdakwa D.A.Winarta yang hanya memberi modal kepada anaknya yaitu Terdakwa Bambang Pramujito untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat
“Ketika Terdakwa Bambang Pramujito dan saksi Titus Eko Prasetyo pertama kali datang ke rumah saya di Kompleks Bumi Marina dan meminjam perusahan saya CV.Maskam Jaya, saudara Terdakwa Winarta tidak hadir atau tidak ikut serta saat itu, “terang saksi saat menjawab pertanyaan Advokat Yan Christian Warinussy selaku Penasehat hukum Terdakwa D.A.Winarta dan Terdakwa Bambang Pramujito. Saksi Bonepay juga menambahkan keterangan bahwa dirinya pernah membuat perjanjian nomor 46 tanggal 28 September 2017.
Tujuan perjanjian nomor : 46 yang dibuat di hadapan Notaris Nina Diana, SH tersebut bertujuan untuk Saksi Bonepay mencari dan melobby pekerjaan, sedangkan Terdakwa D.A.Winarta mencari modal untuk mendanai pekerjaan yang dilobby oleh saksi Bonepay. “Tapi dalam prakteknya hal yang kami perjanjikan tidak terlaksana”, terang saksi saat ditanya Hakim Anggota Hermawanto.
Saksi Suryati yang sebagai mantan Bendahara Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat justru memberikan keterangan yang “memperkuat” fakta bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat ada akhir tahun 2017 dapat dibayarkan 100 persen, karena semua dokumen sebagai persyaratan pencairan dana Rp.4 Miliar lebih sudah lengkap. Jelas Warinussy Sebagai Kuasa Hukum
Termasuk dokumen penyerahan hasil pekerjaan (PHO) serta foto dokumentasi. Keterangan ketiga saksi semakin memperjelas fakta persidangan bahwa sesungguhnya pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat di tahun 2017 sudah selesai dan bisa ditempati. Namun karena adanya perubahan suasana organisasi perangkat daerah (OPD) ketika itu di Papua Barat, dimana Dinas Perumahan Rakyat dilebur menjadi bidang dari Dinas Pekerjaan Umum.
Sehingga ketersediaan dana bagi kelanjutan menempati gedung baru tersebut tidak dapat terlaksana. Fakta lain nampak bahwa kemudian gedung kantor yang sudah siap digunakan tersebut tidak dirawat dan tidak dijaga, sehingga terjadi pengrusakan dan penjarahan dan atau pencurian berbagai kelengkapan fasilitas di dalam gedung tersebut yang kemudian berujung kini menjadi perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahap ketiga tahun 2017. Tutup Warinussy













