Papua Barat- Transisinews.com. Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Christian Warinussy mengatakan secara resmi telah menjadi Penasihat Hukum bagi Terdakwa Yance Mandacan, Terdakwa Paulinus Mandacan dan Terdakwa Matias Metu Kameri. Ketiganya saat ini sedang menghadapi persidangan perkara pidana nomor : 60/Pid.B/2024/PN.Mnk. Yaitu sebagai terdakwa akibat peristiwa dugaan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,
jika karena perbuatan tersebut diatas menimbulkan bahaya umum bagi barang. Ketiga klien saya ini dikenakan 2 (dua) lapis dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semata Putra, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Pada dakwaan pertama ketiga klien saya didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHAP Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Jelas Warinussy.
pada dakwaan kedua, ketiga klien saya yang putra asli Suku Besar Arfak dari Sub Suku Meyakh asal dataran Masni sampai Sidey itu didakwa melanggar Pasal 368 ayat (2) KUH Pidana. Dalam sidang lanjutan perkara mereka Senin (29/4) di Pengadilan Negeri Manokwari, JPU menghadirkan seorang saksi atas nama Wahyu Narianto yang adalah pemilik bangunan kios Di Jalur 5, Kampung Makwan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari yang diduga terbakar pada Sabtu, 13/1/2024 sekitar pukul 15:30 wit. Dalam keterangannya di depan sidang,
Wahyu Narianto menerangkan bahwa sesungguhnya dia adalah pemilik bangunan kios tersebut yang telah disewakan kepada Mustakim yang kemudian menjual sembilan bahan pokok (sembako) maupun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin, minyak tanah dan pertalite serta pula menjual minuman keras (miras). Awal peristiwa 13/1 disebabkan adanya pertengkaran antara Terdakwa Paulinus Mandacan dengan saksi Dahlia yang menjaga kios saat itu. Sehingga berujung pada terjadinya salah satu Terdakwa yaitu Matias Metu Kameri meludah kepada saksi Dahlia,













