sehingga saksi Dahlia melempar para Terdakwa menggunakan sebotol minyak pertalite dan mengenai tubuh dari Terdakwa Paulinus. Kemudian Terdakwa Yance Mandacan menyalakan korek api dan membakar pada ceceran BBM Pertalite tersebut dan apinya menjalar hingga mengenai kios yang berisi BBM, Sembako maupun Miras hingga menimbulkan ledakan dan menimbulkan kebakaran seluruh kios tersebut. Rupanya menurut saksi Narianto bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian pembayaran ganti rugi atas gedung kiosnya yang terbakar tersebut. Tuturnya..
Warinussy juga menuturkan Tapi justru keluarga Terdakwa sudah memberikan uang sejumlah Rp.130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Mustakim. Belum diketahui berapa kerugian yang dialami Mustakim tersebut dari sembako dan BBMnya? Sementara menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang diketuai hakim Rahmat Fandika Timur, SH bahwa sesungguhnya miras yang dijual oleh Mustakim tak perlu diperhitungkan dalam kompensasi tersebut, karena merupakan barang yang dilarang alias ilegal menurut hukum.
Sementara saksi Narianto baru dijanjikan akan menerima uang sejumlah Rp.200.000.000,- (Dia ratus juta rupiah). Tapi uang tersebut belum diterima sama sekali oleh saksi Wahyu Narianto dan Istrinya Lilik Pujiati. Sementara Mustakim yang menyewa kios milik Narianto justru sudah menerima pembayaran uang sejumlah Rp.130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta) tanpa memperhitungkan kerugian rusaknya bangunan milik saksi Wahyu Narianto dan Istrinya Lilik Pujiastuti. Jelas Warinussy
Sejak proses hukum dimulai dari Polsek Prafi hingga ke Polres Manokwari, rupanya posisi hukum saksi Wahyu Narianto dan Istrinya kurang mendapat perhatian dari penyidik. Padahal mereka adalah pemilik tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 00649, surat ukur nomor : 00421, tanggal 11 Agustus 2017 dengan luas tanah 240 meter persegi atas nama Wahyu Narianto. Persidangan perkara pidana yang dipimpin Hakim Ketua Rahmat Fandika Timur, SH dibantu hakim anggota Dr.Markham Farid, SH, MH dan Akhmad, SH tersebut akan dilanjutkan kembali pada Senin, 13/5 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang akan diajukan oleh para Terdakwa dengan Penasihat Hukum nya.tutup Warinussy













