Besarnya angka korupsi ini berimbas fatal pada stabilitas desa.
Akibat kasus yang bergulir sejak awal 2024 ini, Desa Drokilo tercatat tidak mendapatkan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2025, yang memicu lumpuhnya berbagai program pembangunan bagi masyarakat.
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus langsung melakukan penahanan terhadap STR.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terhitung sejak 4 Mei 2026, STR resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan hingga 23 Mei 2026,” tegas Kasi Intel.
Saat ini, STR telah dititipkan di Lapas Kelas 2A Bojonegoro.
Pihak Kejari memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah seluruh proses penyidikan rampung. (Red)













