Melihat kedatangan petugas gabungan, saksi N dan P langsung mengambil langkah seribu dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara tersangka HY hanya bisa pasrah ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) namun tidak mampu memilikinya.
”Saat dilakukan pemeriksaan di tempat penggergajian, pelaku kedapatan menguasai puluhan batang kayu jati glondongan tanpa dilengkapi berkas atau dokumen resmi dari pihak berwenang. Kepada penyidik, pelaku berdalih nekat menebang kayu-kayu tersebut secara ilegal untuk digunakan sebagai bahan membangun rumah pribadinya,” terang AKBP Afrian Satya Permadi.
Selain menahan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi:
46 batang kayu jati berbagai ukuran.
1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel kuning muda (Nopol S 8570 AG).
1 buah gergaji manual berukuran 60 sentimeter.
1 bundel dokumen Letter A Nomor 004/BT/CAN/2026 tertanggal 27 April 2026.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta dence maksimal Rp2,5 miliar.
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa jajarannya tidak akan kendor dalam menindak tegas pelaku illegal logging.
Langkah ini krusial demi meminimalkan kerugian finansial negara sekaligus menjaga kelestarian alam dan ekosistem hutan dari ancaman kerusakan lingkungan.(red)













