Ads
Peristiwa

Polisi Sektor Pelabuhan Banyuwangi Berhasil Menggalkan Penyelundupan Peredaran Miras di Penyebrangan Pelabuhan Asdp

admin
×

Polisi Sektor Pelabuhan Banyuwangi Berhasil Menggalkan Penyelundupan Peredaran Miras di Penyebrangan Pelabuhan Asdp

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi || Transisinews – Dalam Operasi pemeriksaaan Ops PAM Pengamanan kepolisian sektor pelabuhan berhasil mengungkap penyeludupan minol (minuman beralkohol) tanpa dilengkapi dengan surat kelengkapan.

IMG-20220606-WA0221

Penangkapan di lakukan pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Satuan polisi pelabuhan berhasil melakukan ungkap kasus membawa/mengangkut Sejumlah 34 (Tiga puluh Empat) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1061 liter yang dikemas dalam 1769 botol ukuran 600ml tanpa dilengkapi pita Cukai.

Dalam rangka Ops Pemeriksaan yang dilakukan oleh KP3 dilapangan sebagaimana dimaksud dalam Perda Kabupaten Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Sebagai pelapor dalam penangkapan Nuraini, (47) yang berprofesi sebagai anggota Polri dan bertempat tinggal di asrama Polisi Penataban Polresta Banyuwangi beserta saksi dilapangan Rahmat B, (38) yang berprofesi sebagai Polri yang bertempat tinggal di Ds. Sumber anyar Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.

Berdasarkan laporan yang di dapat dari Kapolsek KPPP kepada awak media surat Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VI/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN TANJUNGWANGI/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 06 Juni 2022. Terkait tentang penangkapan yang dilakukan oleh anggota pada saat bertugas di lapangan.

Satuan polisi sektor pelabuhan mengamankan supir beserta barang bukti atas nama Murdiono (41) yang berprofesi sebagai Supir (Wiraswasta) bertempat tinggal di Sragi Tengah RT/RW 05/01 Ds. Sragi Kec. Songgon Kab. Banyuwangi dengan barang bukti yang diamankan 34 (Tiga puluh empat) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1061 liter yang dikemas dalam 1769 botol ukuran 600ml tanpa dilengkapi pita Cukai. Dengan rincian 23 (dua puluh tiga) dus karton masing-masing berisi 53 botol plastic ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis arak, 11 (sebelas) dus karton masing-masing berisi 50 botol plastic ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis arak.

AKP Ali Menjelaskan kronologi penangkapan terhadap supir yang membawa minuman beralkohol Pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wib, pada saat petugas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi didapati mobil barang pick up, merk. Suzuki, warna Hitam, No.Pol. L-9887-CL atas nama Laurensius Yuriwidayanto alamat Semolowaru Selatan 12/15 RT/RW 03/03 Kel. Semolowaru Kec. Sukolilo, Surabaya. yang dikendarai oleh terlapor Murdiono kedapatan membawa/mengakut 34 (Tiga puluh Empat) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 1061 liter yang dikemas dalam 1769 botol ukuran 600ml tanpa dilengkapi pita Cukai. Dengan rincian 23 (dua puluh tiga) dus karton masing-masing berisi 53 botol plastic ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis arak, 11 (sebelas) dus karton masing-masing berisi 50 botol plastic ukuran 600 ml berisi minuman keras jenis arak tanpa dilengkapi pita Cukai.

menurut pengakuan terlapor bahwa minuman keras tersebut diangkut/dibawa dari : Nengah yang bertempat tinggal di Pamogan, Denpasar, Bali sejumlah 13 koli berisi masing-masing 53 botol dengan jumlah 689 botol plastik ukuran 600 ml minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan Kota Malang atasnama Agus, Agus Adi, yang bertempat tinggal di Jalan Ida Bagus Mantra, Denpasar, Bali sejumlah 11 koli berisi masing-masing 50 botol dengan jumlah 550 botol plastik ukuran 600 ml minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan Pasuruan atasnama Dolla dan Putu, yang bertempat tinggal di Jalan Cargo, Denpasar, Bali, sejumlah 10 koli berisi masing-masing 53 botol dengan jumlah 530 botol plastik ukuran 600 ml minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan Kota Surabaya atasnama Elvano.

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di amankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi. Serta dilakukan mindik, mengamankan barang bukti dan terlapor di Mako Polsek KP. Tanjungwangi serta melakukan introgasi awal terlapor dan pelapor dan koordinasi penanganan perkara kepada Unit Samapta Polsek KP. Tanjungwangi dan Kantor Bea Cukai Banyuwangi.

Untuk terlapor (supir) akan di jerat dengan Perda Kab.Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pewarta : Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *