BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DPMPD) Bojonegoro mengambil langkah tegas terkait perangkat desa yang melakukan rangkap jabatan.
Kepala DPMPD, Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi lain terkait untuk menyelesaikan masalah ini, saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (23/05/2025).
Menurut Machmudin, rangkap jabatan ini bertentangan dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang perangkat desa. Ada 12 poin yang diatur dalam undang-undang ini, termasuk larangan melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Machmudin menegaskan bahwa DPMPD akan mengembalikan keputusan terkait perangkat desa yang melakukan rangkap jabatan kepada kepala desa masing-masing, dengan pertimbangan profesionalisme perangkat desa.
“Dikembalikan kepada kewenangan Kades dengan dasar pertimbangan profesionalisme sebagai Perades,” kata Machmudin.













