PB- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy menduga kuat telah terjadi Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
“Telah terjadi pembunuhan yang cenderung menjurus kepada pemusnahan etnis Melanesia yang diduga keras melibatkan oknum anggota Polisi (Polri). Sekitar 9 (sembilan) orang warga sipil terbunuh akibat tertembak senjata api. Kematian sia-sia warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Barat dugaan terjadi karena reaksi anggota Polri setempat setelah menemukan korban rekannya berinisial JE yang kematiannya masih misterius.
Demikian Warinussy mengatakan kiranya harus di lakukan investigasi terhadap kematian oknum anggota Polri JE tersebut mesti dilakukan hingga tuntas berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) berdasarkan kewenangannya menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.













