BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bergerak cepat memperkuat ekosistem perlindungan anak dengan mendorong masjid sebagai pusat pembentukan karakter, penguatan iman, dan jaring pengaman sosial.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui agenda Pembinaan Standardisasi Masjid menuju Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (23/6/2026).
Agenda strategis yang menjadi rintisan awal ini dihadiri oleh perwakilan takmir masjid dari 28 kecamatan se-Kabupaten Bojonegoro serta menghadirkan Fasilitator RIRA Provinsi Jawa Timur, Nanang Abdul Chanan.
Program ini dirancang sebagai langkah nyata untuk menekan angka kenakalan remaja dan pernikahan dini yang saat ini dinilai masih cukup tinggi di wilayah Bojonegoro.
Mewakili Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Sekretaris Daerah (Sekda) Edi Susanto membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan tertulis.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pembinaan ini sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan anak yang menyeluruh, termasuk di lingkungan rumah ibadah.
”Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan, pengasuhan, pendidikan, dan tumbuh kembang secara optimal,” ujar Sekda Edi Susanto saat membacakan sambutan Bupati.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Pemkab Bojonegoro terus berkomitmen meningkatkan indikator KLA daerah.
Salah satu langkah taktisnya adalah mengoptimalkan peran masjid sebagai ruang komunal yang aman dan nyaman.
”Waktu interaksi anak di luar rumah banyak terjadi di ruang komunal, termasuk masjid. Fungsi RIRA menjadi tempat edukasi pembentukan karakter dan jaring pengaman sosial bagi anak,” tandasnya.
Dalam sambutan tersebut, pengelolaan Masjid Jogokariyan di Yogyakarta turut diangkat sebagai bahan pelajaran (role model).
Masjid tersebut dinilai sukses menciptakan suasana senyaman mungkin bagi jemaah, sekaligus berfungsi sebagai pusat wisata religi dan ibadah, di mana jemaah yang datang diupayakan pulang dalam kondisi kenyang.
Untuk memperoleh predikat resmi sebagai Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), terdapat lima indikator wajib yang harus dipenuhi dan diterapkan oleh para pengurus takmir masjid, antara lain:
Fasilitas Aman Anak: Menyediakan toilet khusus anak, tempat wudhu yang terjangkau secara fisik, pagar pengaman di area berbahaya, memastikan lantai tidak licin, serta menjamin setiap sudut masjid bebas dari potensi bahaya fisik.
Area Khusus Anak: Menyediakan pojok baca, sudut kreativitas, dan ruang Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang layak agar anak merasa nyaman belajar.













