PB- Transisinews.com. Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai Advokat Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), Yan Christian Warinussy menduga kuat telah terjadi Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity) di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
“Telah terjadi pembunuhan yang cenderung menjurus kepada pemusnahan etnis Melanesia yang diduga keras melibatkan oknum anggota Polisi (Polri). Sekitar 9 (sembilan) orang warga sipil terbunuh akibat tertembak senjata api. Kematian sia-sia warga sipil di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Barat dugaan terjadi karena reaksi anggota Polri setempat setelah menemukan korban rekannya berinisial JE yang kematiannya masih misterius.
Demikian Warinussy mengatakan kiranya harus di lakukan investigasi terhadap kematian oknum anggota Polri JE tersebut mesti dilakukan hingga tuntas berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) berdasarkan kewenangannya menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Menurut saya, Komnas HAM RI di Jakarta serta Perwakilannya di Jayapura, Provinsi Papua segera mengambil langkah membentuk Tim Investigasi (Penyelidikan) dan melakukan Investigasi ke Dogiyai. Tak ada alasan apapun untuk mengeliminasi kasus Dogiyai sebagai kasus non pelanggaran HAM. Kasus Dogiyai jelas mencerminkan telah terjadinya Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 dari Undang Undang Pengadilan HAM. Sehingga yang terkemuka untuk mengambil langkah hukum adalah Komnas HAM RI di bawah pantauan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.” Tegas Warinussy
Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena amanat Undang Undang Pengadilan HAM dapat memberi dukungan supervisi bagi Komnas HAM RI. Saya menghimbau kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan dihentikannya tindakan sewenang-wenang dalam mempergunakan alat negara yang cenderung menyadar warga sipil di Kabupaten Dogiyai dan sekitarnya. Saya ingin menekankan bahwa kasus Dogiyai tidak bisa diselesaikan hanya sekedar melalui jalan mediasi dan bayar membayar adat semata. Penyelesaian hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat mesti menjadi pertimbangan semua pihak, utamanya para korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum.” Pungkas Warinussy












