Menurut saya, Komnas HAM RI di Jakarta serta Perwakilannya di Jayapura, Provinsi Papua segera mengambil langkah membentuk Tim Investigasi (Penyelidikan) dan melakukan Investigasi ke Dogiyai. Tak ada alasan apapun untuk mengeliminasi kasus Dogiyai sebagai kasus non pelanggaran HAM. Kasus Dogiyai jelas mencerminkan telah terjadinya Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 dari Undang Undang Pengadilan HAM. Sehingga yang terkemuka untuk mengambil langkah hukum adalah Komnas HAM RI di bawah pantauan Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss.” Tegas Warinussy
Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena amanat Undang Undang Pengadilan HAM dapat memberi dukungan supervisi bagi Komnas HAM RI. Saya menghimbau kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan dihentikannya tindakan sewenang-wenang dalam mempergunakan alat negara yang cenderung menyadar warga sipil di Kabupaten Dogiyai dan sekitarnya. Saya ingin menekankan bahwa kasus Dogiyai tidak bisa diselesaikan hanya sekedar melalui jalan mediasi dan bayar membayar adat semata. Penyelesaian hukum atas dugaan pelanggaran HAM berat mesti menjadi pertimbangan semua pihak, utamanya para korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum.” Pungkas Warinussy













