Ads
Nasional

Ketum PJI Kecam Pelecehan Verbal Hotman Paris: Verbal Assault Mencederai Kehormatan Pers!

syailendraachmad51
×

Ketum PJI Kecam Pelecehan Verbal Hotman Paris: Verbal Assault Mencederai Kehormatan Pers!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0245

JAKARTA||TRANSISINEWS – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengecam keras tindakan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan martabat profesi jurnalis saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum PJI menilai ucapan Hotman Paris kepada seorang jurnalis, “Lu punya otak nggak sih?!”, bukan sekadar luapan emosi, melainkan bentuk pelecehan verbal yang mencederai kehormatan profesi pers di ruang publik.

Menurutnya, seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghina ataupun membentak wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Pernyataan tersebut merupakan bentuk verbal assault yang secara nyata merendahkan martabat profesi jurnalis. Aktivitas konfirmasi dan tanya jawab adalah bagian yang sah dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. Tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, maupun makian terhadap wartawan yang sedang bekerja,” tegasnya.

Selain menyoroti ucapan tersebut, PJI juga mengkritisi langkah komunikasi Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). PJI menilai adanya penyebutan nama Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ketua Umum PJI menegaskan bahwa Presiden RI, Polri, maupun Kapolri merupakan simbol negara yang bekerja untuk seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya dijadikan tameng untuk membela kepentingan hukum pribadi ataupun membangun tekanan psikologis dalam suatu perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *