Ads
Polri

Penipuan Lansia di Bojonegoro: Modus Bansos dan Haji Palsu, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

syailendraachmad51
×

Penipuan Lansia di Bojonegoro: Modus Bansos dan Haji Palsu, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260521 101234 copy 1020x765

​Tak berhenti di situ, modus operandi serupa namun dengan kemasan berbeda dilancarkan komplotan ini di Kecamatan Balen.

Di lokasi kedua, pelaku mengubah perannya menjadi tim medis gadungan yang berpura-pura hendak melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada korban lansia.

​Usai melakukan pemeriksaan medis formalitas, pelaku menawarkan bantuan uang tunai senilai Rp5 juta.

Sama seperti kejadian di Sukosewu, pelaku meminta kalung emas milik korban dilepas sebagai agunan dokumen pencairan bantuan.

Korban yang telanjur percaya akhirnya menyerahkan kalung tersebut, dan seketika itu juga pelaku langsung mengemas barangnya lalu menghilang.

​”Para tersangka ini sengaja memanfaatkan keterbatasan fisik dan psikologis para korban yang sudah lanjut usia. Mereka menyusun skenario sedemikian rupa agar korban merasa yakin dan tanpa curiga menyerahkan benda-benda berharganya,” ungkap AKP Cipto Dwi Leksana.

​Dari tangan penangkapan kelima tersangka, Unit Opsnal Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan mereka. Barang bukti tersebut meliputi:
​2 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional di lapangan.
​2 unit telepon genggam (handphone).
​Rangkaian pakaian yang dikenakan para pelaku saat mengelabuhi korban.
​Lembaran kuitansi pembelian emas milik para korban.

​Menyikapi maraknya fenomena kejahatan ini, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi mengeluarkan imbauan keras kepada publik, khususnya keluarga yang memiliki orang tua lansia di rumah.

Ia meminta agar warga lebih protektif dan berhati-hati terhadap kedatangan orang asing yang menawarkan program instan, bansos, atau layanan kesehatan yang berujung pada permintaan barang berharga atau uang jaminan.

​Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dikurung di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

​Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *