“Data perizinan yang kami terbitkan sudah sesuai kuota. Untuk di kota ada 19 izin, dan secara keseluruhan di Kabupaten Bojonegoro sudah diterbitkan 74 izin dari total kuota 102,” jelasnya.
Yusnita juga menekankan bahwa toko modern masuk dalam kategori usaha berisiko rendah, sehingga tidak ada aturan yang membebani pelaku usaha dalam mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan.
“Persyaratan PBG toko modern masuk dalam KBLI 47111 dengan risiko rendah. Jadi hanya dibutuhkan surat pernyataan dari pelaku usaha. Dalam Perbup Nomor 59 tidak ada surat rekomendasi yang mendasari terbitnya izin,” ujarnya.
Perbedaan pemahaman aturan antara dua OPD ini membuat DPRD semakin curiga bahwa ada celah dalam pengawasan minimarket yang beroperasi di luar izin yang seharusnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil kembali seluruh OPD terkait serta perwakilan dari pihak toko modern untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
“Adanya perbedaan pemahaman aturan ini akan kami tindak lanjuti dengan mengundang lagi pihak terkait, termasuk pemilik usaha. Selain itu, Satpol PP juga sudah bergerak dengan memberikan surat peringatan, tetapi saat kami tanyakan ke Dinas Perizinan dan Perdagangan, mereka mengaku tidak tahu,” kata Lasuri.
Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada tujuh minimarket di Bojonegoro yang diberikan surat peringatan pertama.
“Ada enam gerai di Kecamatan Kota Bojonegoro dan satu di Kecamatan Kapas yang berdekatan dengan kota telah kami beri surat peringatan pertama. Sisanya tersebar di kecamatan lain dan akan menyusul,” jelasnya.
Dalam surat peringatan ini, pemilik usaha diberikan batas waktu untuk segera memenuhi persyaratan izin pendirian toko waralaba berjejaring. Satpol PP juga mencatat bahwa di Kabupaten Bojonegoro terdapat 27 minimarket yang hingga kini belum mengantongi izin resmi.(sy)













