BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Polemik minimarket berjejaring tanpa izin di Bojonegoro kian meresahkan. Alih-alih tertib sesuai aturan, justru semakin banyak toko modern yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
DPRD Bojonegoro pun turun tangan, memanggil dua dinas terkait dalam rapat dengar pendapat untuk mengungkap sejauh mana pengawasan dilakukan.
Dalam rapat yang digelar Komisi B DPRD Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan dipanggil untuk menjelaskan kondisi perizinan minimarket di daerah tersebut.
Namun, yang terjadi justru mengejutkan: Dinas Perdagangan datang tanpa membawa data lengkap. Mereka hanya menyajikan data per kecamatan, bukan keseluruhan jumlah gerai yang memiliki izin sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021.
Kepala Dinas Perdagangan, Sukemi, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mengeluarkan 17 surat rekomendasi sebagai syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dalam Perbup 48/2021, Dinas Perdagangan memiliki tugas memberikan rekomendasi sebagai lampiran rekom teknis bidang perdagangan untuk SIMBG,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Sukemi juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan pihaknya masih dalam batas kuota yang ditetapkan.
“Nanti akan saya buktikan jika saya tidak merekomendasi di luar kuota, baik di dalam kota maupun di kecamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Yusnita Liasari, menegaskan bahwa kuota izin untuk toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro sudah penuh, yakni sebanyak 19 gerai.













