Ads
Peristiwa

Kepsek SDN 03 Gondanglegi Buat Aturan “Ngawur” Hingga Jatuhkan Marwah Jurnalis

admin
×

Kepsek SDN 03 Gondanglegi Buat Aturan “Ngawur” Hingga Jatuhkan Marwah Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Malang Raya || Transisinews – Setelah viral, dalam pemberitaan seorang oknum Guru “IN”, sosok orang yang harus di gugu dan di tiru, namun sebaliknya yang dilakukan oknum Guru “IN” tersebut justru di duga telah menerapkan peraturan yang terbilang “ngawur” terhadap muridnya. Yaitu dengan mencubit satu murid, yang dilakukan oleh satu kelasnya kepada murid yang bandel main meja kursi diruang kelas.

Dan apabila ada salah satu murid yang tak mau melakukan perintah aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi piket di kelas lain. Dalam aturan tersebut, salah satu siswi menjadi korban, sebut saja “GAN”

(10), kelas 05 SDN 03 Gondanglegi kulon Kabupaten Malang, menangis saat pulang sekolah karena kesakitan pada lengannya lebam (memar) akibat di cubit teman satu kelasnya.

Dari kejadian tersebut, “GAN” selain menderita sakit karena banyak cubitan, dirinya juga mengalami rasa trauma yang mendalam sehingga tidak mau bersekolah lagi.

Ternyata SDN 03 Gondanglegi kulon tersebut bukan hanya viral dengan aturan “Ngawurnya”. Akan tetapi (Kepsek) SDN 03 juga menjatuhkan profesi seorang jurnalis, pasalnya pihaknya saat datang ke rumah korban “GAN” melakukan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi di sekolahan tempat didiknya, pihaknya telah mengatakan kepada wali murid, jika seorang jurnalis itu kerjaannya cuma cari cari uang dan bisa nambah – nambahin berita acara saja.

“Wartawan itu hanya cari-cari uang, Wartawan itu senang nambah-nambahi, sampean bayar berapa ke Wartawan kok bisa tahu mengenai masalah di Sekolah,” ujar (L) Ibunda (GAN) menirukan ucapan Sulis, Kepsek SDN 03 Gondanglegi Kulon saat meminta maaf mengenai kejadian yang terjadi di Sekolah ke (L) di kediamannya.

Cahyo, SH., Selaku advokat muda, juga ketua Jawa timur Lembaga MPPK2N telah menyenangkan adanya kejadian yang dilakukan oleh para oknum guru SDN 03 Gondanglegi.

“Seharusnya itu tidak perlu dilakukan dan terjadi, karena apa, dengan aturan seperti itu, (cubit mencubit) bisa berdampak pada anak didik mengalami trauma,”Jelasnya, melalui sambungan via WhatsApp nya. Jum’at, (19/08/2022).

Cahyo juga, menjelaskan jika pihaknya sangat tidak menerimakan terkait adanya kabar informasi, jika kepala sekolah SDN 03 telah mengatakan seorang wartawan hanya cari-cari uang dan nambahin artikel pemberitaan.

“Apabila benar adanya pelecehan terhadap profesi wartawan, ya oknum guru ini harus di tindak, apabila terpenuhi minimal 2 alat bukti ya bisa di laporkan ke pihak yang berwajib,”Imbuhnya.

Bahkan pihaknya mengatakan sangat kecewa, apabila benar adanya kata kata keluar dari mulut para oknum guru SDN 03 yang merendahkan profesi wartawan. Dan pihaknya meminta agar para oknum guru tersebut dicopot, kalo bisa dipecat.

Cahyo berharap kepada Mendagri, Bupati dan kepala dinas pendidikan memanggil para oknum guru yang bersangkutan. Bila benar terbukti adanya siswi SDN 03 jadi korban aturan “cubit mencubit” dan juga melakukan pelecehan profesi wartawan, agar dari pihak Mendagri, Bupati dan dinas pendidikan (Dispendik) mencopot oknum guru.

Sementara hingga berita ini ditayangkan,
Sulis, selaku kepala sekolah (Kepsek) SDN 03 Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang
ketika dikonfirmasi melalui via telfon sallulernya, ditelepon hingga 3X tidak diangkat dan di Chat juga tidak merespon.

(Ratri/semar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *