Lebih jauh Warinussy beberkan, Selanjutnya Terdakwa dalam keterangannya di depan sidang mengaku bersalah atas postingan nya yang bersifat mengancam dan menyakiti Ibu FW sebagai istri Bupati Manokwari Hermus Indow. Terdakwa juga mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku belum pernah dihukum saat ditanya oleh Penasihat Hukum Advokat Yan Christian Warinussy, SH. Tidak lain saya sendiri,
Terdakwa LRW mengakui akibat perkara yang dihadapinya ini, dirinya mengalami kehilangan kesempatan untuk bersatu dengan calon suaminya AM. “Padahal kami berdua sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini hidup dengan orang tua saya di Biak”, jelas Terdakwa LRW saat ditanya oleh Penasihat Hukumnya. Terdakwa LRW alias Ella Warikar juga menuturkan bahwa awal kejadian peristiwa perkara ini dimulai saat dirinya dihubungi pertama kali oleh saksi Febby Rhindhianny Suebu alias Febby melalui hp dan mengatakan : “Mael (Mama Ella), Ibu Bupati Manokwari (FW) ada bicara ko (Terdakwa Ella), saya (Saksi Febby Suebu), dan Maria (Saksi Maria Wanma)”, jelas Terdakwa saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tulus Ardiansyah, SH, MH.
“Terdakwa menambahkan bahwa saksi Febby Suebu menghubunginya melalui telepon pada bulan Juni 2024. “Saat itu, saya tidak mau menanggapinya, karena saya sedang dalam posisi mengandung putra saya”, jelas Terdakwa lagi. Kemudian pada tanggal 28 September 2024, ketika Terdakwa Ella Warikar sudah selesai lahiran, lalu Terdakwa Ella Warikar datang ke Manokwari dan saksi Febby Suebu sempat bertemu Terdakwa Ella Warikar dan mengatakan lagi : “Mael (Mama Ella/Terdakwa Ella Warikar) jangan kau marah, saya kasi tahu bahwa Ibu Bupati Manokwari (FW) ada bicara koi (Terdakwa Ella Warikar), saya (Saksi Febby Suebu) dan Maria (saksi Maria Wanma),” jawab Terdakwa Ella Warikar menirukan kata-kata Saksi Febby Suebu di depan Persidangan Rabu (29/4).
Ketika dicecar JPU Tulus Ardiansyah, apakah Terdakwa ada meminta sejumlah uang ? Atau ada menerima sejumlah uang dari saksi Hermus Indow untuk menghapus postingannya di media sosial. Terdakwa Ella Warikar mengatakan : “saya tidak pernah meminta sejumlah uang apapun dari Bupati Manokwari Hermus Indow “, jelas Terdakwa LRW. Terdakwa LRW juga menambahkan bahwa dirinya bersama saksi Febby Suebu pernah mendatangi kios milik Saksi Maria Wanma, karena saksi Maria Wanma yang menelpon saksi Febby Suebu dan mengajak bertemu. “Saat di kiosnya,
saksi Maria Wanma lah yang menelpon video, lalu saya tanya, aih matu (mama tua, panggilan seharian orang Papua kepada seseorang yang dianggap lebih tua usia), mati telpon video siapa lagi?”. Saksi Maria Wanma menjawab (sesuai penuturan keterangan Terdakwa Ella Warikar) : “saya telpon kasih tahu HI (Hermus Indow) kasih tahu kalau kamu dua (Saksi Febby Suebu dan Terdakwa Ella Warikar) ada sama2 saya (saksi Maria Wanma) disini.” Terdakwa Ella juga menerangkan kalau dirinya tidak pernah meminjam hp saksi Febby Suebu untuk mengechat Bupati Manokwari Hermus Indow sebagai disebut dalam surat dakwaan JPU.
“Saya tidak pernah meminjam hp saksi Febby Suebu, saya juga tidak kenal Bupati Manokwari Hermus Indow”, jelas Terdakwa LRW pendek saat dicecar oleh Jaksa Toyib Hassan, SH, MH. Hal ini dipertegas oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menanyakan apakah benar Terdakwa pernah mengirim chat dan menanyakan mana saya punya uang Rp.3 juta? Terdakwa menjawab : “saya tidak pernah mengechat Bupati Hermus Indow, karena saya tidak mengenalnya sama sekali”, jawab Terdakwa Ella Warikar datar. Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye tentang apa yang menyebabkan Terdakwa Ella Warikar begitu emosi dan membuat postingan yang berisi kata-kata cacian dan merendahkan martabat saksi korban FW?
Terdakwa Ella Warikar menjawab sambil meneteskan air matanya : “saya kesal, karena Ibu FW memblokir akun tiktok saya dan tidak menjawab DM saya, padahal saya butuh Ibu FW klarifikasi kenapa Ibu ancam saya? Padahal saya sama sekali tidak mengenal Bupati Hermus Indow dan saya tidak punya hubungan apapun sama sekali dengan Saksi Hermus Indow”, jawab Terdakwa Ella Warikar di hadapan persidangan Rabu sore (29/4). “Saya punya calon suami sempat marah kepada saya saat mengetahui hal ini, dia sangka saya ada hubungan lain dengan Bupati Manokwari Hermus Indow,
akibatnya kami pisah dan tidak jadi melanjutkan hubungan kami ke jenjang perkawinan, padahal keluarganya sudah memberikan ikatan hukum adat kepada keluarga saya di Biak”, urai Terdakwa saat dicecar oleh Penasihat Hukum nya. Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ibu FW melalui Media Sosial Tiktok ini akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua Wellem Depondoye pada jam 15:00 wit Rabu (29/4) sore. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu (6/5) dengan agenda mendengar Pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tutup Kuasa Hukum Warinussy.













