Ads
Uncategorized

Ilegal, Tambang Pasir Bengawan Solo di Wilayah Kecamatan Ngraho Kembali Marak

admin
×

Ilegal, Tambang Pasir Bengawan Solo di Wilayah Kecamatan Ngraho Kembali Marak

Sebarkan artikel ini

Aktifitas penambangan pasir di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro ( foto mmcjatim)

BOJONEGORO | MMCJATIM – Tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran sungai Bengawan Solo diduga menjadi bisnis musiman, pasalnya pasir hasil dari penambangan tersebut banyak diburu oleh berbagai kalangan yang akan dipergunakan sebagai bahan bangunan.

Sebagaimana tambang pasir ilegal yang berlokasi di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur, Rabu (13/4/2022).

Meskipun beroperasinya tidak tentu, kadang buka terkadang libur, kadang pelanggannya ramai terkadang sepi, namun ironisnya kegiatan ilegal excavation ini diduga tetap aman – aman saja.

Berdasarkan investigasi media ini, tambang pasir ilegal di Desa Sumberarum tersebut diduga menggunakan mesin atau mekanik sebagai alat untuk menyedot pasir dari dasar sungai.

Beberapa awak media sempat masuk ke lokasi tambang pasir ilegal tersebut, dan menanyakan terkait pihak yang memiliki dan mengelolanya kepada orang orang yang ada di sekitar lokasi tersebut, namun diantara mereka tidak ada yang menunjukkan identitas dan keberadaan pemilik atau pengelola tambang pasir tersebut, malah awak media dijadikan bola pimpong dilempar kesana kemari dengan jawaban yang tidak jelas.

Setelah dari lokasi, awak media juga hendak mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada pihak pemerintah desa setempat, namun saat itu kades sedang tidak ada di kantor karena ada urusan.

Sehingga awak media berhasil meminta keterangan dari salah seorang perangkat desa, dirinya menjelaskan bahwa pihak desa sudah pernah memberikan peringatan dan arahan, namun tidak pernah diindahkan oleh pihak pemilik atau pengelola tambang tersebut.

“Sebenarnya dulu pihak desa sudah pernah memberi peringatan karena beberapa akses jalan mengalami kerusakan akibat sering dilalui truk bermuatan pasir, dan berharap agar pelaku usaha ada pengertian atas kerusakan jalan tersebut,” ucap salah seorang perangkat desa setempat.

Secara terpisah, melalui akun whatsapp awak media juga mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Camat Ngraho, dirinya menuliskan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait, Kamis (14/4/2022).

“Kami beserta kades bantaran DAS Bengawan Solo sudah pernah menerima sosialisasi dari instansi terkait dalam hal pertambangan ilegal. Tentunya ketika di Kecamatan Ngraho masih ada tambang pasir ilegal, maka kami akan segera berkordinasi dengan pihak pemdes serta pihak lain yang mempunyai kewenangan penegakan didalamnya,” jawab camat melalui akun whatsapp-nya.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Untuk melakukan kegiatan galian sesuai UU 4/2009 diwajibkan memiki Izin Usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidanya, Namun masih ditemukan tambang pasir yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009.

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *