Sorong Selatan- Transisinews.Com. CV. Alco timber Irian, saat ini bergerak Di Bidang Pengelolaan Kayu Industri, yang ada di Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya, belum membayar Hasil Kesepakatan dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Mimate.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua LMA Mimate, Joel Saman, pada Sabtu 20 Desember 2025. Menurutnya, kesepakatan ditandatangani oleh kedua pihak pada tahun 2022, hingga kini belum ada realisasi, atau diduga sengaja ingkar Hak kami di ambil tanpa kemanusiaan dan jelasnya ini melanggar Undang – Udang Otsus,
demikian disampaikan Saman, ada enam poin dari isi kesepakatan yang Telah ditandatangani pada tahun 2022 dan disaksikan langsung oleh pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan saat itu.
Salah satu yang jadi perhatian adalah poin soal kompensasi penjualan kayu sebesar Rp 100.000 per meter kubik kepada LMA Mimate untuk kesejahteraan masyarakat adat di wilayah itu.
“Pihak perusahaan tunggu apa? Kenapa kompensasi kepada masyarakat tidak diselesaikan sudah 3 tahun berjalan. Pimpinan CV. Alco Timber Irian sepertinya pandang enteng kepada kami masyarakat adat,” tegas Joel, Sabtu 20 Desember 2025.
Ia juga berharap, pemerintah daerah bisa memfasilitasi permasalahan antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan agar ada titik terang.
“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur Papua Barat Daya agar memperhatikan permasalahan ini. Sikap pandang enteng perusahaan kepada masyarakat adat bisa jadi pemicu masalah baru di wilayah Sorong Selatan,” pungkasnya.
Pihak manajemen CV. Alco Timber Irian sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait kesepakatan dengan LMA Mimate.
Dan dapat diduga Pihak CV Alco Timber benar – benar kebal Aturan yang sudah menjadi kesepakatan antara LMA Dan Pemilik CV. tegas Saman












