Perpanjangan durasi hingga dua dekade ini disesuaikan agar arah pembangunan pariwisata daerah memiliki kesinambungan linier dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Menurut Donny, sinkronisasi total terhadap masukan pemerintah provinsi wajib dilakukan agar payung hukum yang dilahirkan benar-benar rigid, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika industri pariwisata lokal.
Langkah perbaikan norma hukum dan penataan nomenklatur hukum di dalam draf Raperda ini sengaja dikebut untuk mengeliminasi potensi hambatan operasional dan multitafsir saat peraturan tersebut diimplementasikan secara teknis di lapangan kelak.
“Seluruh masukan yang diberikan pemerintah provinsi dikaji secara komprehensif bersama Tim Eksekutif agar Raperda benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor pariwisata di Bojonegoro,” papar Donny Bayu Setiawan saat memberikan keterangan pascarapat kerja.
Ia menambahkan, Perda RIPPARKAB 2026–2045 ini nantinya akan diproyeksikan menjadi kompas strategis sekaligus peta jalan (roadmap) dalam pengelolaan destinasi, perluasan strategi pemasaran, penguatan kelembagaan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Melalui regulasi jangka panjang ini, Pemkab Bojonegoro menargetkan terciptanya iklim investasi pariwisata yang lebih terbuka dan aman guna memicu pembukaan lapangan kerja baru serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan hingga tahun 2045.(sy)













